APOTEK NUSANTARA > Cytotec Obat Aborsi Penggugur KandunganApotek Nusantara

Hak-hak Pemohon Informasi

(Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik)

 

(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

(2) Setiap Orang berhak:

      a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;

      b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;

      c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau

      d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.

(3)  Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.

 

 

 

as

Berita MARI

APOTEK NUSANTARA > Cytotec Obat Aborsi Penggugur KandunganApotek Nusantara

Berita Badilag

Fokus Badilag

Statistik Pengunjung

4 1 2 6 5
Hari Ini
Kemarin
Bulan Ini
Bulan Kemarin
Total
1019
465
5070
0
41265
IP Anda : 3.147.103.33
2025-01-22 18:09