Yth.
Ketua Pengadilan Agama
se-Sumatera Barat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 4272/DjA/KP.04.6/11/2022 tanggal 11 November 2022 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan pada Pengadilan Tingkat Pertama wajib menerapkan sistem merit dalam promosi dan mutasi tenaga teknis kepaniteraan, sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
- Setiap keputusan dalam rapat promosi mutasi yang dilakukan oleh Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan harus mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, dan prestasi kerja (individu dan satuan kerja) pegawai yang diusulkan sebagaimana format terlampir.
Demikian disampaikan untuk dipedomani dan terima kasih.
usul_promosi_dan_mutasi_kepaniteraan