SURAT EDARAN
NOMOR 7 TAHUN 2025
TENTANG
LARANGAN PUNGUTAN DAN GRATIFIKASI TERKAIT PERINGATAN
HUT REPUBLIK INDONESIA DAN HUT MAHKAMAH AGUNG
Dalam rangka menjaga independensi lembaga peradilan, kegiatan memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung agar dilaksanakan secara sederhana dan khidmat serta tidak melakukan pungutan dan/ atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari pihak eksternal.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
20250811085635se_sekma_nomor_7_tahun_2025











