Yth.
Ketua Pengadilan Agama
Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Padang
di - tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan banyaknya permintaan pemusnahan arsip perkara dari satker di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Padang yang masih tersimpan sejak tahun 1970-an. Dengan ini kami sampaikan bahwa mengacu kepada penjelasan Panitera Mahkamah Agung RI dengan suratnya Nomor: 897/PAN/HK.05/05/2023 tanggal 4 Mei 2023 yang intinya dapat kami sampaikan:
- Bahwa Mahkamah Agung belum menetapkan Jadwal Retensi Arsip yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip Saat ini Mahkamah Agung sedang merumuskan naskah urgensi untuk menyusun kebijakan digitalisasi arsip perkara.
- Untuk sementara mengantisipasi terhadap persoalan diatas Mahkamah Agung memberi solusi dapat dilakukan denqan akuisisi arsip statis kepada lembaga kearsipan sesuai Undang-Undang Arsip.
- Untuk memenuhi maksud angka 2 diatas, diminta Saudara berkordinasi dan kerja sama dengan Dinas/Kantor Pengelolaan Arsip Daerah setempat.
Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Download Surat
Pta padang