PTA Padang menyelenggarakan kegiatan "Sosialisasi pengembangan dan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Pengadilan Agama Se-PTA Padang Tahun Anggaran 2022". Acara dibuka oleh ketua PTA Padang, Drs. Zein Ahsan, MH dan di ikuti oleh seluruh Bendahara Penerimaan dari Pengadilan Agama se-wilayah PTA Padang.
Sosialisasi mengenai pengembangan dan pengelolaan PNBP ini cukup penting dalam rangka pengembangan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Pengadilan Agama. Sehingga diharapkan mampu meningkatkan pemahaman para pejabat atau petugas di Kepaniteraan dan Kesekretariatan dalam mengelola PNBP sesuai peraturan perundang-undangan. Kegiatan berlangsung di Aula PTA Padang dan Narasumber pada acara ini berasal dari Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat dan KPPN Padang,
PNBP merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang tidak kalah penting dengan kedua sumber pendapatan lainnya yaitu pajak dan hibah. Pada APBN 2021, PNBP diproyeksikan sebesar Rp 298,2 triliun. Untuk mencapai angka tersebut, perlu dilakukan pengelolaan PNBP yang optimal dan sistematis. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2020, disebutkan bahwa pengelolaan PNBP meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Pengelolaan PNBP yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan pimpinan instansi pengelola PNBP, memiliki tujuan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP
Pta padang, Badilag