PTA Padang melaksanakan rapat pencapaian kinerja bulan Februari 2024 yang digelar pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 di Command Center. Dalam kesempatan tersebut, hadir Ketua PTA Padang Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. Wakil Ketua Dra. Hj. Rosliani, M.A. Hakim Tinggi dan pejabat struktural serta pejabat fungsional dan aparatur lainnya.
Kegiatan Rapat ini dibuka langsung oleh Ketua PTA Padang Dr. H. Abd. Hamid Pulungan dan dilanjutkan paparan oleh Kapala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Mukhlis, S.H. Pejabat Struktural terkait Evaluasi Capaian Kinerja Tahun 2023 dan penyusunan Target Kinerja Tahun 2024.
Dalam arahannya terkait capaian kinerja bulan Februari 2024 oleh Ketua PTA Padang Dr. H. Abd. Hamid Pulungan mengajak segenap jajaran PTA Padang untuk bekerja secara terencana, sistematis dan terstruktur dengan menginventaris permasalahan, kemudian apa terobosan dan inovasi guna menjawab permasalahan yang dihadapi sehingga capaian kinerjanya jelas dan terukur.
"Melalui rapat capaian kinerja bulan Februari 2024 ini diharapkan dijadikan pedoman, sehingga seluruh jajaran PTA Padang tidak bekerja secara asal-asalan, tetapi ada target dan sasaran yang jelas, karena kita sebagai aparatur Pengadilan akan dilakulan penilaian kinerja," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Mukhlis, S.H. dalam paparannya menjelaskan bahwa secara garis besar capaian kinerja bulan Februari telah terlaksana dengan baik dan mencapai 100% (hijau). Namun demikian, urainya lebih lanjut, terdapat 1 (satu) item yang belum mencapai target yaitu tentang kepuasan masyarakat terhadap putusan perkara yaitu targetnya 55% tidak mengajukan kasasi. Ternyata pada bulan Februari 2024 tersebut hanya mencapai 50% yang tidak mengajukan kasasi. Oleh sebab itu, tambahnya lagi, item kepuasan masyakat terhadap putusan PTA Padang termasuk kategori merah.
Salah seorang Hakim Tinggi Drs. Najamuddin, S.H., M.H. menanggapi capaian kinerja tentang kepuasan masyarakat atas putusan perkara yang dijatuhkan Majelis Hakim. Menurutnya, Majelis Hakim telah berusaha memutus perkara dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Masyarakat memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap putusan Majelis Hakim dengan cara mengajukan kasasi,” ungkapnya menjelaskan. Dalam kesempatan tersebut, Drs. Najamuddin, S.H. M.H. menghimbau kepada Majelis Hakim agar selalu bekerja dengan sebaik-baiknya.
“Mari kita jadikan hal tersebut supaya bekerja lebih baik lagi, solid, saling bersinergi dalam mewujudkan prestasi dalam menjalankan tugas dan fungsi kita masing-masing," harap Najamuddin.