Tim Penilai Nasional melakukan tugasnya pada Pengadilan Tinggi Agama Padang pada Selasa 10/09/2019. Tim Penilai Nasional (TPN) mewakili Kemenpan RB melakukan penilaian terhadap Pembangunan Zona Integritas PTA Padang. TPN yang berasal dari BPS Kota Padang ini telah menerima usulan untuk tahapan lebih lanjut Pembangunan ZI PTA Padang. Dalam hal ini, PTA Padang baru memulai untuk Wilayah Bebas Korupsi.
Kerangka logis penilaian ZI sendiri terdiri dari 6 area pengungkit. Enam area tersebut dimulai dari program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Komponen ini memiliki goal pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Semuanya bernilai 60%. Sedangkan selebihnya merupakan komponen hasil yang terdiri dari 2 unsur, terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN serta terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat. Dua yang terakhir inilah yang sedang dinilai oleh BPS yang memiliki bobot 40%.
BPS datang dengan 5 orang tim. Lima orang yang datang ini diketuai oleh Bapak Babussalam Kasi pada BPS Kota Padang.
Agenda kedatangan BPS ini adalah melakukan survei pelayanan publik, baik pelayanan yang diterima oleh responden yang berasal dari pengadilan agama se-Sumatera Barat atau pegawai PTA Padang. Survei pelayanan untuk pegawai dari pengadilan agama se-Sumatera Barat dipilih oleh BPS dari pengadilan agama, begitu juga untuk responden dari PTA Padang. Responden dari PTA Padang ada juga yang diminta untuk penilaian terhadap layanan perpustakaan PTA Padang.
Penilaian ini merupakan tahap ke-4 penetapan unit kerja berpredikat menuju WBK dan WBBM setelah memenuhi syarat, melewati mekanismenya dan pra reviu.
Sebagai Satker yang diusulkan WBK, semoga PTA Padang memunihi syarat nilai yang telah ditetapkan oleh Kemenpan RB. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 10 tahun 2019, unit kerja yang dapat ditetapkan sebagai unit kerja berpredikat menuju WBK harus memiliki beberapa syarat. Pertama, memiliki nilai total (pengungkit dan hasil) minimal 75 dengan minimal nilai pengungkit adalah 40. Kedua, bobot nilai per area pengungkit minimal 60% untuk semua area pengungkit. Ketiga, memiliki nilai komponen hasil “Terwujudnya Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN” minimal 18,50, dengan nilai sub komponen Survei Persepsi Anti Korupsi minimal 13,5 dan sub komponen Persentasi TLHP minimal 5,0. Keempat, memiliki nilai komponen hasil “Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat” minimal 15.
Penetapan unit kerja berpredikat Menuju WBK dituangkan dalam Keputusan Menteri. Penetapan predikat Menuju WBK berlaku sesuai yang tertera dalam Surat Keputusan Menteri dan dapat dicabut apabila ternyata setelah penetapannya terdapat kejadian/peristiwa yang mengakibatkan tidak dapat dipenuhinya lagi indikator bebas dari korupsi.
, ,