Pagi ini, 27 Agustus 2019, peserta Pembinaan Layanan Peradilan pada Pengadilan Agama diwilayah Sumatera Barat menerima materi dari Muhammad Gunawan Yasni dari Dewan Syariah Nasional MUI si penulis Sang Penatap Matahari itu. Pagi ini, M.G. Yasni memberikan materi perbankan syariah didepan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pengadilan agama Sumatera Barat. Ekonom yang sudah 21 tahun hijrah ke perbankan syariah ini menyampaikan materi akad-akad yang berlaku diperbankan syariah, prinsip-prinsip dan konsekuensi pelanggaran terhadap prinsip perbankan syariah.
Pria kelahiran tahun 1969 ini nama lengkapnya adalah Muhammad Gunawan Yasni , S.E.Ak., M.M., C.I.F.A., F.I.I.S., C.R.P., C.A. Pria yang pernah menyampaikan ceramah di Capitol Hill, Inggris dan Jerman ini menyampaikan bahwa “kebanyakan dari kita tidak membaca, tapi menandatangani saja tanpa memahaminya”, menanggapi kasus yang pernah ditangani pengadilan agama terkait Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) yang tidak dipahami nasabah salah satu bank syariah. Dimana nasabah hanya menandatangani dokumen tersebut, tidak membacanya, alih-alih memahaminya, mereka hanya menginginkan dana cepat cair. Hal ini, kata pria yang termasuk Badan Pelaksana Harian DSN MUI ini, merupakan pelanggaran terhadap prinsip syariah.
Dalam sesi tanya jawab, ada masukan yang diberikannya kepada peserta kegiatan. Dia menyampaikan agar para hakim mengupdate dan mengupgrade pengetahuan tentang peraturan perbankan syariah. Sebagai informasi dia menyampaikan, “hingga kini sudah ada 129 fatwa Dewan Syariah Nasional”, tutupnya.
,