Yth.
Ketua Pengadilan Agama
Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Padang
Di -
Tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti Surat Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1810/PAN/OT.01.1/8/2021 tentang sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa terhitung mulai tanggal 1 September 2021 terjadi perubahan nomor rekening giro penampung untuk tujuan pembayaran biaya kasasi/peninjauankembali dan biaya penyampaian dokumen/panggilan/rogatory bagi pihak yang berada di luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:
Jenis Rekening Penampung |
Rekening Lama (BNI Syariah) |
Rekening Baru (Bank Syariah Indonesia) (Kode Bank 451) |
Biaya Kasasi/PK/HUM |
179179175 |
1791791750 |
Biaya Panggilan/PBT ke luar Negeri |
722333337 |
7223333370 |
- Bahwa pengiriman biaya sebagaimana tersebut pada angka 1 dilakukan menggunakan rekening virtual melalui aplikasi Direktori Putusan Mahkamah Agung dan/atau situs web Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagaimana hal tersebut menjadi prosedur yang telah ditetapkan;
- Bahwa dalam hal pada masa transisi sistem virtual account belum tersedia atau dikemudian hari terdapat kendala pada sistem informasi, maka pengiriman biaya tersebut dapat dilakukan melalui real account pada Bank Syariah Indonesia sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Demikian disampaikan dan terima kasih.
perubahan_rekening_giro_penampungan_biaya_perkara