Padang, Humas (2/7/2020). Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang Drs. H. Zein Ahsan, M.H di dampingi Panitera PTA Padang Sujarwo, S.H, Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian PTA Padang Ismail, S. HI., MA dan Staf PTA Padang Fadhliamin, S.SI melakukan kunjungan ke Pengadilan Agama Muara Labuh dan Koto Baru selama 2 (dua) hari (kamis dan jumat tanggal 2-3 Juli 2020) dalam rangka pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dan Pengawasan ini merupakan implementasi amanat Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Pembinaan dan Pengawasan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam melaksanakan tugas atau pelanggaran perilaku para hakim, pegawai Pengadilan Agama Muara Labuh dan Koto Baru. Kemudian juga diharapkan tidak ada hakim dan aparatur pengadilan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat pengadilan. Serta memastikan program kerja dan kebijakan Mahkamah Agung terlaksana secara optimal.
Binwas di Pengadilan Agama Muara Labuh
Ketua PTA Padang beserta pendamping langsung melakukan pembinaan saat tiba di Pengadilan Agama Muara Labuh. Sasaran pembinaan adalah teknis yustisial dan administrasi umum. Bagian teknis yustisial diarahkan ke pelaksanaan SIPP dan arsip perkara. Untuk memudahkan pelaksanaan pembuatan BA Persidangan sampai pembuatan putusan, agar dibuat template. Sehingga tidak perlu lama dalam penyelesaian pembuatan administrasi perkara. Oleh karena itu Ketua PTA Padang menyarankan kepada seluruh hakim, agar tidak menunda-nunda dalam pembuatan BA Persidang, putusan. Karena akan berdampak pada kinerja hakim itu sendiri.
Sedangkan pada bagian administrasi umum, baik keuangan, umum, perencanaan dan kepegawaian ditemukan beberapa catatan. Diantaranya kerapian arsip kepegawaian yang perlu ditata dengan baik. Begitu juga bagian keuangan ditemukan faktur dan kwitansi yang harus disusun dan dirapikan.
Pembangunan Zona Integritas dan Akreditasi Penjamin Mutu juga menjadi arahan pembinaan dan pengawasan. Diusulkan atau tidak, pembangunan Zona Integritas
s mesti tetap jalan. Apalagi Pengadilan Agama Muara Labuh sudah melakukan pencanangan Zona Integritas. Demikian juga survailance APM juga mesti dilakukan update dokumen. Jangan sampai asessor nasional datang dokumen APM belum siap dan lengkap.
Binwas di Pengadilan Agama Koto Baru
Setelah melaksanakan binwas di Pengadilan Agama Muara Labuh, dilanjutkan ke Pengadilan Agama Koto Baru. Sekitar 2,5 jam perjalanan darat dari Pengadilan Agama Muara Labuh. Pembinaan dan Pengawasan juga di tekankan pada teknis yustisial dan administrasi umum. Temuan di Pengadilan Agama Koto Baru hampir sama dengan temuan di Pengadilan Agama Muara Labuh.
Untuk bidang teknis yustisial, kembali Ketua PTA Padang mengingatkan agar para hakim jangan menunda-nunda dalam pembuatan BA Persidangan dan putusan dan panitera pengganti juga saling koordinasi dengan hakim majelis. Jurusita pengganti juga diminta agar memanggil para pihak berperkara tetap proposional dan menjaga wibawa pengadilan. Dan Ketua PTA Padang selalu mengingatkan "tulislah yang dibuat, buat yang ditulis". Beliau juga memberikan motivasi untuk selalu bekerja secara profesional, menyenangi pekerjaan yang kita lakukan, karena kita itu hidup lama dikantor. Untuk pelaksananaan pembangunan zona integritas, Pengadilan Agama Koto Baru sudah sangat layak untuk diusulkan menuju WBK. Karena dari segi sarana dan prasarana sudah cukup untuk diusulkan. Sementara eviden LKE zona integritas yang terdiri dari 6 area juga wajib dilengkapi.
Ruang Arsip PA Koto Baru
KPTA Padang memberikan Arahan dan Bimbingan kepada Hakim yang Baru
Di bagian administrasi keuangan, masih terdapat beberapa arsip keuangan yang masih belum dirapikan. Dibagian kepegawaian juga terdapat beberapa arsip yang harus disempurnakan.
Ruang PTSP
Pada saat ekspose, Ketua PTA Padang mengingatkan jajaran terkait agar segera memperbaiki dan melengkapi temuan-temuan itu. Masih banyak pekerjaan yang menumpuk. Jika tidak disikapi dengan segera maka akan banyak lagi temuan-temuan yang harus dilengkapi.(im_78)
Pta padang, Ptapadang, Pembinaan, Pengawasan, Pengadilan agama