Yurisdiksi (Wilayah Hukum) Pengadilan Agama Sijunjung
Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Sijunjung meliputi seluruh daerah dalam Kabupaten Sijunjung yang terdiri dari 8 Kecamatan di Kabupaten Sijunjung. Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Sijunjung adalah sebagai berikut:
Kabupaten Sijunjung:
- Kecamatan Sijunjung
- Kecamatan Lubuk Tarok
- Kecamatan Tanjung Gadang
- Kecamatan Kamang Baru
- Kecamatan Sumpur Kudus
- Kecamatan Koto VII
- Kecamatan Kupitan
- Kecamatan IV Nagari
*) Yurisdiksi atau jurisdiksi adalah wilayah/daerah tempat berlakunya sebuah undang-undang yang berdasarkan hukum. Kata ini berasal dari bahasa Latin ius, iuris artinya "hukum" dan dicere artinya "berbicara". Maknanya adalah bahwa Pengadilan Agama Sijunjung memiliki kekuasaan untuk melaksanakan tugasnya hanya sebatas perkara yang dialami/diajukan dalam wilayah tersebut.
Peta Wilayah Hukumm Pengadilan Agama Sijunjung