Yth. Ketua Pengadilan Agama
Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Padang
Di tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan SEMA No 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Tanggal 28 Desember 2021, pada Rumusan Hukum Kamar Agama point 5 huruf c disebutkan bahwa untuk menghitung putusan telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dipergunakan hari kalender, bukan hari kerja. Oleh karena itu, waktu inkracht perkara e-court adalah 14 hari kalender.
Disebabkan ada perbedaan penghitungan BHT perkara e-court antara Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar dengan Aplikasi e-court, maka petugas informasi harus menjelaskan kepada Para Pencari Keadilan pada saat pemberian informasi atau saat Pendaftaran perkara e-court tentang penghitugan tersebut.
Demikian, untuk dilaksanakan, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
https://www.pta-padang.go.id/po-content/uploads/waktu_inkracht_perkara_e-court.pdf