Dipenghujung bulan Rajab 1440 PTA Padang selenggarakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda). Rakerda ini dilaksanakan di aula PTA Padang antara PTA Padang dengan pimpinan pengadilan agama se-Sumatera Barat. Rakerda tahun 2019 ini dibagi atas 3 komisi, komisi bidang teknis, komisi bidang administrasi perkara dan komisi bidang administrasi umum. Setiap peserta komisi pada rakerda masuk ke salah satu komisi yang sudah ditetapkan, baik Ketua PA, wakil ketua, panitera maupun sekretaris PA se-Sumatera Barat.
Kegiatan yang dibuka oleh Ketua PTA Padang ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memberikan solusi terhadap permasalah yang ada baik dari PTA Padang maupun dari pengadilan agama se-Sumatera Barat.
KPTA Padang menginstruksikan agar setiap hakim mempedomani Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama. Dalam kesempatan ini, beliau menekankan terhadap rapat musyawarah, dimana Dalam rapat permusyawaratan, setiap Hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapatnya secara tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa.
Dalam pengarahannya KTPA Padang menyampaikan hadist tentang 3 golongan hakim:
عَنْ بُرَيْدَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ قَاضِيَانِ فِي النَّارِ وَقَاضٍ فِي الْجَنَّةِ رَجُلٌ قَضَى بِغَيْرِ الْحَقِّ فَعَلِمَ ذَاكَ فَذَاكَ فِي النَّارِ وَقَاضٍ لَا يَعْلَمُ فَأَهْلَكَ حُقُوقَ النَّاسِ فَهُوَ فِي النَّارِ وَقَاضٍ قَضَى بِالْحَقِّ فَذَلِكَ فِي الْجَنَّةِ
Dari Buraidah RA bahwa Nabi SAW bersabda, “Hakim itu ada tiga, dua di neraka dan satu di surga. Seseorang yang menghukumi secara tak benar padahal ia mengetahui mana yang benar, maka ia di neraka, seorang hakim yang bodoh lalu menghancurkan hak-hak manusia, maka ia di neraka, dan seorang hakim yang menghukumi dengan benar, maka ia masuk surga.”
Rangkaian kegiatan Rakerda ini diawali dengan pembacaan qalam ilahi oleh Isrizal Anwar, S.Ag., M.Hum., dan ditutup dengan pembacaan doa oleh Drs. H. Misbahul Munir, S.H., M.H.
Rakerda, 2019