Kamis 18 Januari 2024 bertempat di hotel ZHM Premier Grand Zuri Padang diadakan kegiatan Sosialisasi Account PP Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Badan Pengelola Dana Sosial hakim (BPDSH). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Yang Mulia Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. selaku Ketua Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), turut hadir juga Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Padang serta Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama se Sumatera Barat.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh ketua PP IKAHI, Yang Mulia Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Badan Pengelola Dana Sosial Hakim (BPDSH) merupakan organisasi yang berada dibawah PP IKAHI. BPDSH ini berfungsi dalam menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana hakim yang memasuki masa punabakti serta santunan ketika anggota (Hakim) meninggal dunia, anggota IKAHI secara otomatis menjadi anggota BPDSH. Pada kesempatan ini juga disampaikan, sebagai upaya dalam penertiban dan sosialisasi iuran dana sosial IKAHI, PP IKAHI bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menghimpun iuran pengelolaan dana sosial Hakim seluruh Indonesia.
Adapun dana sosial IKAHI tersebut bertujuan untuk mewujudkan dan memupuk rasa kekeluargaan diantara sesama Hakim, dan dengan diberlakukannya virtual account PP IKAHI tersebut diharapkan adanya akurasi data pembayar dan jumlah pembayaran serta peningkatan kolektabilitas. Selain itu sosialisasi ini juga membahas tentang hak, kewajiban, serta usaha-usaha lainnya yang merupakan tujuan dari Badan Pengelola Dana Sosial Hakim (BPDSH).
Beliau berharap agar organisasi IKAHI dapat makin kuat dan dapat meningkatkan kesejahteran anggotanya, bahkan ke depan ada keinginan untuk menjadikan organisasi ini mempunyai peran besar dalam memberi santunan pada hakim yang memasuki masa purnabakti.