PTA Padang telah bertekad untuk mewujudkan Pengadilan modern yang ditandai dengan penggunaan aplikasi dalam setiap kegiatan atau dengan kata lain segala sesuatunya ada dalam satu genggaman. Hal ini disampaikan Ketua PTA Padang Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. dalam acara sosialisasi penggunaan aplikasi surat cuti yang digelar pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 di command center. Aplikasi tersebut dinamakan dengan aplikasi e-SILAT.
Lebih lanjut disampaikan oleh Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, bahwa sejalan dengan perkembangan teknologi informasi di segala bidang, maka PTA Padang pun harus mampu dan mau mengikutinya. “Perkembangan teknologi informasi begitu cepat dan PTA Padang mau tidak mau harus bisa menyesuaikan dengan teknologi informasi tersebut,” ungkap Dr. H. Abd. Hamid Pulungan. Menurutnya, dengan penerapan teknologi informasi, maka pekerjaan pun semakin mudah, cepat dan murah. “Semua harus serba paperless,” pungkasnya.
Sementara itu, Ade Armawi Paypas, S.Kom., Pranata Komputer pada Pengadilan Tinggi Agama Padang yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut menjelaskan, bahwa aplikasi e-SILAT adalah aplikasi untuk penerbitan surat cuti bagi aparatur PTA Padang dan Ketua PA se-Sumatera Barat. Dijelaskan lebih lanjut oleh Ade Armawi Paypas, S.Kom., bahwa dengan aplikasi e-SILAT, maka penerbitan surat cuti tidak lagi dilakukan secara tertulis, tapi cukup dengan menginput melalui aplikasi e-SILAT. “Dengan adanya aplikasi e-SILAT, maka yang selama ini penerbitan surat cuti dilakukan secara tertulis, dan sekarang diinput melalui e-SILAT,” urai Ade Armawi Paypas, S.Kom. menjelaskan.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Ade Armawi Paypas, S.Kom., bahwa seorang Hakim atau ASN yang akan mengajukan cuti, terlebih dahulu menyampaikannya kepada atasan yang bersangkutan dan selanjutnya menginputnya pada aplikasi e-SILAT. Lalu, atasan tersebut memberikan pertimbangan, apakah disetujui atau tidak. Apabila permohonan cuti tersebut disetujui, maka diteruskan kepada pejabat yang berwenang menerbitkan surat cuti yaitu Ketua PTA Padang Dr. H. Abd. Hamid Pulungan. Semua proses dalam penerbitan surat cuti tersebut dilakukan melalui handphone dengan cara mendapatkan notifikasi berupa pesan aplikasi WhatsApp. “Proses penerbitan surat cuti hanya memakan waktu lebih kurang 30 menit,” tandas Ade Armawi Paypas, S.Kom.
Salah seorang Hakim Tinggi Drs. H. Syafri Amrul, M.H.I. menyambut gembira atas lahirnya aplikasi e-SILAT tentang penerbitan surat cuti. Dengan aplikasi ini, sambungnya lagi, akan semakin mudah dan semakin cepat mendapatkan surat cuti. “Saya bangga dengan PTA Padang yang selalu berinovasi untuk menerapkan teknologi informasi seperti aplikasi e-SILAT. Semua serba mudah dan cepat, memang PTA Padang hebat,” urainya tersenyum.