Yth.
Ketua Pengadilan Agama
Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Padang
Di -
Tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti surat Direktorat Badan Peradilan Agama MA RI Nomor 1481/DJA/OT.00/5/2021 tanggal 05 Mei 2021 perihal sebagaimana tersebut di atas, dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja pengadilan dan perseorangan serta dalam rangka mewujudkan peningkatan pelayanan hukum kepada pencari keadilan, dengan ini kami informasikan bahwa akan dilakukan penilaian secara khusus terhadap data SIPP dan e-court pengadilan, dengan beberapa kategori antara lain :
- Pengadilan Elektronik, dengan indikator :
- Persentase perkara e-court (pengguna terdaftar dan pengguna lain);
- Persentase e-filling yang dilanjutkan ke e-litigasi;
- Persentase penyelesaian perkara e-court;
- Persentase publikasi
- Perkara Gugatan Sederhana (GS), dengan indikator :
- Persentase perkara GS;
- Persentase penyelesaian perkara GS;
- Waktu penyelesaian GS (sampai putus);
- Persentase penyelesaian perkara GS secara damai;
- Persentase dan pembobotan putusan tidak keberatan dan keberatan;
- Perkara GS melalui e-court.
- Mediasi, dengan indikator : mediator dan pimpinan pengadilan dengan keberhasilan mediasi terbanyak.
Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepada Saudara agar memaksimalkan layanan perkara e-court (wajib bagi pengguna terdaftar dan upayakan secara maksimal bagi pengguna lain), memaksimalkan penyelesaian perkara GS secara damai, memaksimalkan penyelesaian perkara secara damai melalui mediasi dan memastikan seluruh proses administrasi perkara tersebut dicatat/diinput secara lengkap dan akurat pada SIPP. Selanjutnya untuk mengupdate Aplikasi APS Badilag dan membuat laporan dapat melihat video rekaman zoom meeting Direktorat Pembinaan Administrasi Ditjen Badilag pada link: https://drive.google.com/file/d/1HIYXDIODjT1EkUf68a0-15969RP8muqA/view?usp=sharing
Demikian disampaikan atas perhatian diucapkan terimakasih.
penilaian_khusus_kinerja_pengadilan_di_lingkungan_peradilan_agama