Yth. Ketua Pengadilan Agama
Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Padang
Di tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti Surat Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 3459/DJA.3/HM.00/8/2022 tanggal 1 Agustus 2022 perihal sebagaimana pokok surat, bahwa pada SIPP terdapat satuan kerja yang masih belum lengkap dalam mengisi data dan mengunggah dokumen pada SIPP antara lain:
- NIK para pihak (identitas para pihak).
- Data identitas para saksi.
- Data hasil mediasi.
- Dokumen pelaksanaan relaas.
- Dokumen berita acara sidang.
- Data dan dokumen arsip perkara.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka kami tegaskan kembali bahwa setiap satker wajib mengisi seluruh file data dokumen tersebut diatas serta mengunggah dokumen elektronik pada SIPP secara lengkap dan sesuai dengan kondisi riil dan juga satker harus memastikan singkronisasi data SIPP berhasil.
Demikian, untuk dilaksanakan, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
surat_pengisian_data_dan_dokumen_elektronik_pada_sipp_agust_2022