Yth.
Ketua Pengadilan Agama
Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Padang
Di -
Tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 808/SEK/KU.00/03/2022 tanggal 29 Maret 2022 perihal sebagaimana pokok surat, dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 239/KMA/SK/XI/2021 tentang Pemberlakuan Aplikasi e-BIMA pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya, maka dengan ini diminta kepada Saudara Panitera untuk:
- Mengisi data dan upload Dokumen Sumber Keuangan Perkara dengan lengkap pada Aplikasi e-BIMA menu Keuangan Perkara → Pemeriksaan Keuangan Perkara periode 31 Desember 2021 dengan kode satuan kerja masing-masing Direktorat Jenderal Badan Peradilan (kode satuan kerja teknis);
- Sesuai Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1664/SEK/KU.01/11/2019 tanggal 28 November 2019 (terlampir) yang sudah diupload pada tanggal yang sama pada website resmi Mahkamah Agung, maka apabila terdapat selisih satuan kerja wajib memberikan penjelasan dengan lengkap dan jelas.
- Data tersebut diisi paling lambat tanggal 4 April 2022 untuk kemudian dijadikan data pemeriksaan oleh tim pemeriksa BPK.
Untuk itu diminta kepada Saudara melakukan monitoring secara berjenjang atas pengisian data tersebut. Apabila hingga batas waktu terdapat satuan kerja yang belum menginput, maka akan dilaporkan kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk diproses sesuai ketentuan.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
penginputan_data_dukung_keuangan_perkara_pada_aplikasi_e-bima