Kamis, 26 Oktober 2023 - Rombongan Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera serta Kabag Umum dan Keuangan dan Kabag Kepegawaian dan Perencanaan menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Agama Koto Baru dengan Instansi Vertikal dan SKPD Teknis Pemerintah Kabupaten Solok terkait layanan hukum di Pengadilan Agama Koto Baru. Kegiatan ini dilaksanakan pukul 10.00 WIB di Aula Kantor Bupati Kabupaten Solok. Pada kegiatan ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Bupati Kabupaten Solok Capt.H.Epyardi Asda, M.Mar. Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Ketua Pengadilan Agama Solok beserta Panitera, Kapolres Arosuka, Kapolres Solok Kota, Kepala BPN Kab. Solok, Kepala BPS Kab. Solok, Kepala Kantor Kemenag Kab. Solok, Kepala PT. Pos Indonesia Cab. Solok serta para Kepala SKPD Pemda Kab. Solok.
Berikut rincian MoU yang telah disepakati dan ditandangani:
1. PT. POS INDONESIA CABANG KAB. SOLOK
Pengiriman dan pengantaran dokumen panggilan sidang melalui surat tercatat, Akta Cerai, Surat Dinas, Produk Pengadilan
2. BADAN PUSAT STATISTIK / BPS KAB. SOLOK
-Penyediaan data dan/atau informasi statistik melalui kegiatan perencanaan, pendataan, pengelolaan, analisis dan/ penyajian;
-Pemanfaatan dan pertukaran data informasi;
-Pengembangan sumber daya manusia para pihak pada bidang statistik;
3. KANTOR PERTANAHAN KAB. SOLOK
-Pengukuran tanah dalam pemeriksaan setempat dan pelaksaan eksekusi
-Penerbitan gambar dan dokumen hasil pengukuran tanah
-Pendaftaran dan pengangkatan sita atas tanah objek sengketa.
-Memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam perkara terkait dengan tanah.
4.KEMENAG KAB. SOLOK
- Sama-sama memberikan pelayanan informasi dan edukasi kepada masyarakat, tentang pernikahan siri, pernikahan di bawah umur dan wali adhal
- Kemenag menyediakan tempat pelaksanaan persidangan di luar gedung Pengadilan di KUA Kecamatanwilayah hukumnya
- informasi kepada masing-masing pihak terkait adanya buku nikah ataupun akta cerai palsu ketika diperlukan.
- bersinergi dalam pelaksanaan sidang Terpadu
5. POLRES KAB. SOLOK
- Kesepakatan dalam penanganan keamanan dalam pelayanan persidangan dan penyelesaian perkara seperti pengamanan sidang maupun pengamanan lainnya dalam proses penyelesaian perkara bagi para pencari keadilan
- Bersinergi melakukan pembinaan terhadap anggota POLRI yang akan melangsungkan pernikahan untuk meminimalisir terjadinya perceraian
- Apabila ada kewajiban pasca perceraian maka bendahara polres akan memotong gaji untuk membayar nafkah anak yang besarannya sebagaimana putusan
6. DISDUKCAPIL KAB. SOLOK
- Perjanjian Kerja Sama tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dan Akta Cerai
- Setelah akta cerai diterbitkan oleh PA, Kedua pihak saling berkoordinasi untuk kemudian memperbarui data kependudukan yang meliputi KK dan atau KTP-El
7. DINAS KESEHATAN KAB. SOLOK
- Layanan Pemeriksaan Kesehatan
- Edukasi Kesiapan Fisik dalam Pengajuan Perkara Dispensasi Kawin
- Penerbitan surat rekomendasi hasil pemeriksaan kesehatan
8. DINAS SOSIAL KAB. SOLOK
- Pendampingan dari Dinas Sosial kepada anak yang dinilai membutuhkan pendampingan untuk menyampaikan pendapatnya tentang permohonan pengangkatan anak dan perwalian yang diajukan oleh Pemohon;
- Pemberian rekomendasi perihal pengangkatan anak dan perwalian.
- Menghadirkan juru bahasa isyarat dalam persidangan;
- Pengiriman salinan penetapan perkara pengangkatan anak, perwalian, dan perkara lainnya yang dibutuhan Dinas Sosial;
9. DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KAB. SOLOK
- Layanan Konseling Bagi Anak dan Orang tua Pemohon Dispensasi Kawin untuk melakukan pencegahan perkawinan dibawah umur
10. DINAS KOMINFO KAB. SOLOK
- Bekerja sama dalam rangka Penyampaian Informasi, Program Kerja, Inovasi Pengadilan Agama Koto Baru menggunakan Media Publikasi Pemerintah Kabupaten Solok seperti videotron, radio, youtube dll.
Bupati Kab. Solok sangat responsif dan mendukung penuh Pengadilan Agama Koto Baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Solok khususnya dalam layanan hukum. Ketua PTA Sumatera Barat juga mengapresiasi kerja sama yang sangat bagus antara Pengadilan Agama Koto Baru dengan Pemerintah Daerah serta Instansi Vertikal dan SKPD Teknis sehingga terciptanya sepuluh MoU yang mana tidak lain dan tidak bukan bertujuan untuk membantu masyrakat sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Beliau berharap hal ini tidak hanya sekedar perjanjian di atas kertas, tetapi harus dilaksanakan dengan sebaik mungkin.