1.
|
Modernisasi Pengadilan
|
|
Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Dengan terbitnya Perma No. 1 Tahun 2019 ini system peradilan elektronik (e-Court) di Pengadilan meliputi :
|
|
- e-Filling (Pendaftaran secara elektronik)
- e-Payment (Pembayaran secara elektronik)
- e-Summons (Pemanggilan secara elektronik)
- e-Litigation (Persidangan secara elektronik)
|
2.
|
Hal-hal baru dalam Perma No. 1 Tahun 2019 adalah (pengembangan darai Perma No. 3 Tahun 2018) antara lain :
|
|
- Pengguna Layanan e-court tidak hanya terbatas pada Pengguna Terdaftar (Advokat) tetapi juga bisa digunakan oleh Pengguna lain meliputi : perorangan, Jaksa Pengacara Negara, Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI, Kejaksaan RI, Direksi/Pengurus atau Karyawan yang ditunjuk badan hokum (in-house lawyer), kuasa insidentil yang ditentukan undang-undang;
- Proses persidangan; yaitu pada tahap jawaban, replik, duplik dan kesimpulan bisa dilakukan secara elektronik;
- Proses pembuktian dimungkinkan Pemeriksaan Saksi secara jarak jauh dengan menggunakan media komunikasi audio visual;
- Pembacaan Putusan dilakukan secara elektronik, artinya para pihak tidak perlu hadir di persidangan, putusan akan dikirimkan ke domisili elektronik (e-mail) dan memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah.
- Upaya Hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali bisa dilakukan secara elektronik;
- Jenis Perkara; tidak hanya perkara Gugatan, perkara Permohonan dan Gugatan Sederhana bisa dilakukan secara elektronik.
|
3.
|
Istilah – istilah Penting :
|
|
- Sistem Informasi Pengadilan : adalah seluruh system informasi yang disediakan oleh MA untuk memberikan pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi, pelayanan perkara dan persidangan secara elektronik;
- Administrasi Perkara Secara Elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi, penerimaan pem-bayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penerimaan upaya hokum, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara menggunakan system elektronik yang berlaku dimasing-msaing lingkungan peradilan.;
- Persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi;
- Pengguna Terdaftar : adalah advokat yang memenuhi syarat sebagai pengguna system informasi pengadailan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh MA;
- Pengguna Lain : adalah subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan system informasi pengadilan dengan hak daaan kewajiban yang diatur MA meliputi antara lain ; Jaksa Pengacara Negara, Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI, Kejaksaan RI, Direksi/Pengurus atau Karyawan yang ditunjuk badan hokum (in-house lawyer), kuasa insidentil, yang ditentukan undang-undang;
- Dokumen Elektronik adalah dokumen terkait persidangan yang diterima, disimpan dan dikelola di Sistem Informasi Pengadilan;
- Domisili Elektronik adalah domisili para pihak berupa alamat surat elektronik yang telah terverifikasi;
|
4.
|
Persyaratan Pengguna Terdaftar :
|
|
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keanggotaan Advokat;
- Berita acara sumpah advokat oleh Pengadilan Tinggi.
|
5.
|
Persyaratan Pengguna Lain :
|
|
- Perorangan ; memiliki KTP atau Surat Keteranganj Pengganti KTP atau Passport;
- Kementrian dan Lembaga/BUMN atau Badan Usaha Lain milik Pemerintah; KTP atau surat keterangan pengganti KTP, Kartu Pegawai, dan Surat Kuasa/Surat Tugas.
- Kejaksaan sebagai Pengacara Negara : KTP, atau Surat Keterangan pengganti KTP, Kartu Pegawai, Surat Kuasa/Surat Tugas;
- Badan Hukum ; KTP, atau Surat Keterangan pengganti KTP, Surat Keputusan sebagai Karyawan dan Surat Kuasa Khusus;
- Kuasa Insidentil ; KTP, atau Surat Keterangan Pengganti KTP, Surat Kuasa Khusus, izin insidentil dari Ketua Pengadilan;
|
6.
|
Persidangan secara elektronik;
|
|
- Hakim/Hakim Ketuaa dapat memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban para pihak terkait persidangan secara elektronik pada sidang pertama guna kelancaran persidangan elektronik;
- Persidangan secara elektronik dilaksanakan atas persetujuan Penggugat dan Tergugat setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil’.
|
7.
|
Proses Persidangan Awal :
|
|
- Hakim Ketua menetapkan jadwal sidang dan acara sidang pertama
- Sidang dilaksanakan di ruang sidang pengadilan sesuai dengan tanggal dan jam kerja yang telah ditetapkan;
- Hakim Ketua membuka sidang;
- Majelis Hakim meneliti dokumen elektronik yang disampaikan melalui Sistem Informasi Pengadilan;
- Hakim Ketua memerintahkan para pihak untuk melakukan mediasi sesuai dengan Perma No.1 Tahun 2016;
|
8.
|
Proses Persidangan Lanjutan;
|
|
- Hakim/Hakim Ketua wajib menetapkan jadwal persidangan elektronik (court calendar) untuk acara penyampaian jawaban, replik, duplik, pembuktian sampai dengan pembacaan putusan;
- Jadwal persidangan disampaikan kepada para pihak melalui system informasi Pengadilan;
- Panitera Pengganti mencata semua data persidangan pada Sistem Informasi Pengadilan;
- Tergugat mengajukan jawaban secara elektronik pada hari sidang yang telah ditetapkan
- Apabila pada jadwal sidang yang telah ditetapkan, pihak Penggugat tidak mengirimkan replik/kesimpulan, Tergugat tidak mengirimkan jawaban /duplik/kesimpulan secara elektronik tanpa alasan yang sah, maka dianggap tidak menggunakan haknya, kecuali dengan alasan yang sah, maka sidang ditunda satu kali;
- Setelah Majelis Hakim memverifikasi jawaban yang diajukan oleh Tergugat secara elektronik maka Majelis Hakim meneruskan jawaban kepada Penggugat melalui Sistem Informasi Pengadilan;
- Setelah Hakim Ketua memverifikasi replik yang diajukan oleh Penggugat secara elektronik maka Majelis Hakim meneruskan replik kepada Tergugat melalui sitem informasi pengadilan;
- Setelah Hakim Ketua memverifikasi duplik yang diajukan oleh Tergugat secara elektronik maka Majelis Hakim meneruskan duplik kepada Penggugat melalui sitem informasi pengadilan;
- Semua dokumen yang disampaikan melalui Sistem Informasi Pengadilan wajib dalam format pdf dan rtf/doc.
|
9.
|
Pembuktian
|
|
- Para pihak wajib mengunggah dokumen bukti-bukti surat yang bermeterai ke dalam Sistem Informasi Pengadilan;
- Asli dari Surat-surat bukti tersebut diperlihatkan di muka sidang yang telah ditetapkan;
- Persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan keterangan saksi dan/atau ahli dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual, sehingga semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam persidangan;
- Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan proses komunikasi audio visual dibebankan kepada Pengguna dan/atau kepada pihak Tergugat yang menghendaki;
- Persidangan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf d dilaksanakan dengan infrastruktur pada pengadilan dimana saksi dan/atau ahli memberikan keterangan dibawah sumpah, dihadapan Hakim dan Panitera Pengganti yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan setempat;
|
10.
|
Putusan;
|
|
- Putusan/penetapan diucapkan oleh Hakim/Hakim Ketua secara elektronik.;
- Pengucapan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud secara hukum telah dilaksanakan dengan menyampaikan putusan/penetapan elektronik kepada para pihak melalui system informasi pengadilan;
- Pengucapan Putusan/penetapan sebagaimana dimaksud secara hukum dianggap telah dihadiri oleh para pihak dan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum;
- Putusan/penetapan sebagaimana dimaksud dituangkan dalam bentuk salinan putusan/penetapan elektronik menurut peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik;
- Salinan putusan/penetapan elektronik memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah;
- Pengadilan mempublikasikan putusan/penetapan untuk umum pada system Informasi Pengadilan;
|
11.
|
Upaya Hukum
|
|
- Pendaftaran upaya hukum dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadilan;
- Pendaftaran sebagaimana dimaksud meliputi upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, pembayaran biaya yang diperlukan dan penyampaian dokumen elektronik;
- Dalam hal pendaftaran upaya hukum dilakukan secara elektronik, keseluruhan proses pemberkasan perkara tersebut juga dilakukan secara elektronik melalui system Informasi Pengadilan.
|