Yth.
Ketua Pengadilan Agama
Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Padang
Di -
Tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti surat Direktorat Badan Peradilan Agama MA RI Nomor 1054/DJA.3/HM.00/3/2021 tanggal 26 Maret 2021 perihal sebagaimana tersebut di atas, bahwa dalam rangka penyesuaian tarif meterai dan optimalisasi penggunaan SIPP sebagai register elektronik, Ditjen Badan Peradilan Agama telah melakukan penyempurnaan aplikasi sistem e-keuangan perkara peradilan agama versi 1.12 sebagai aplikasi pendukung SIPP (APS). Menyikapi surat tersebut perlu kami sampaikan hal-hal sebagai beruikut :
- Setiap pengadilan agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Padang harus segera melakukan update aplikasi e-keuangan perkara (APS). Adapun tata cara sebagaimana tercantum dalam lampiran I surat ini;
- Memastikan saldo pada aplikasi e-keuangan sama dengan realisasi saldo pada satuan kerja dan data pada SIPP;
- Dalam hal terjadi ketidaksesuaian saldo pada e-keuangan, maka dapat melakukan penyesuaian saldo awal di e-keuangan mulai periode Januari 2021 sesuai bukti-bukti transaksi keuangan satuan kerja, dan dibuat Berita Acara Penyesuaian Tata cara penyesuaian saldo awal sebagaimana tercantum pada lampiran II surat ini.
Demikian disampaikan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya, terimakasih.
pemanfaatan_e-keuangan_perkara