APOTEK NUSANTARA > Cytotec Obat Aborsi Penggugur KandunganApotek Nusantara

Sejak tanggal 7 Agustus 2015 telah berlaku sumber hukum baru di dalam ranah hukum acara perdata yaitu Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma No. 2 / 2015). Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Namun juga perlu dipahami adalah tidak semua perkara yang masuk dalam lingkup pengertian di atas termasuk dalam gugatan sederhana.

Meskipun telah diberlakukan sejak tahun 2015 namun implementasinya sampai dengan saat ini masih belum maksimal, salah satu penyebabnya adalah pemahaman masyarakat tentang gugatan sederhana yang masih kurang. Untuk lebih memahami mengenai Penyelesaian Gugatan Sederhana berikut kami lampirkan di bawah ini beberapa media informasi yang dapat dijadikan sumber informasi mengenai Penyelesaian Gugatan Sederhana.

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

 

 

 

Berita MARI

APOTEK NUSANTARA > Cytotec Obat Aborsi Penggugur KandunganApotek Nusantara

Berita Badilag

Fokus Badilag

Statistik Pengunjung

4 0 7 5 0
Hari Ini
Kemarin
Bulan Ini
Bulan Kemarin
Total
504
465
4555
0
40750
IP Anda : 3.149.254.35
2025-01-22 14:41