APOTEK NUSANTARA > Cytotec Obat Aborsi Penggugur KandunganApotek Nusantara

Padang | 23/06/2020

Selasa, 23 Juni 2020 Tim Badan Litbang Diklat Kumdil (BLDK) Mahkamah Agung RI mengunjungi Pengadilan Tinggi Agama Padang. TIM BLDK MA RI berkunjungi dalam rangka mengadakan kegiatan FGD  (Focus Group Discussion) dengan judul "Naskah Akademik Jabatan Fungsional Panitera Pengganti". 

Naskah Akademik Jabatan Fungsional Panitera Pengganti tersebut berisi hasil kajian terkait dengan bagaimana Kedudukan Panitera Pengganti dalam Sistem Kepegawaian di Mahkamah Agung RI. Adapun penjelasan singkatnya dan yang melatarbelakangi penelitian/kajian ini, yaitu  Panitera dalam melaksanakan tugas kepaniteraannya juga dibantu secara fungsional oleh Panitera Pengganti dan Juru Sita. Adapun tugas dari seorang Panitera Pengganti adalah membantu Panitera pengadilan dalam menjalankan tugasnya. Kedudukan Panitera Pengganti menjadi sangat vital dan sangat diperlukan untuk membantu Hakim dalam mengikuti dan mencatat jalannya persidangan. Terlebih lagi Panitera Pengadilan tidak mungkin harus selalu atau sesering mungkin mengikuti sidang pengadilan, mengingat seorang Panitera pengadilan sebagai pimpinan kepaniteraan sudah cukup banyak tugasnya. Status jabatan kepaniteraan di Mahkamah Agung ditetapkan sebagai fungsional, namun pada lingkungan peradilan di Mahkamah Agung dikategorikan sebagai pejabat peradilan Pada satu sisi dikualifikasikan sebagai jabatan fungsional, tetapi di sisi lain disetarakan dengan struktural sehingga kenaikan pangkatnya reguler (berbeda dengan kepangkatan jabatan fungsional). Dalam konteks inilah, kemudian timbul anggapan bahwa status jabatan kepaniteraan ini dinilai “kurang jelas” sehingga sistem karirnya dianggap juga kurang proporsional. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 140/KMA/SK/VIII/2013 Tentang Penyempurnaan Pola Promosi dan Mutasi Kepaniteraan di Lingkungan Badan Peradilan Umum mengatur bahwa kepangkatan dan jabatan kepaniteraan di”setara”kan eselonisasinya dengan jabatan struktural PNS. Berdasarkan pengaturan penyetaraan tersebut, ternyata jabatan Panitera Pengganti tidak dimasukkan didalam kesetaraan eselon, sehingga dapat diasumsikan bahwa Panitera Pengganti bukanlah suatu jabatan struktural. Demikian pula bukan termasuk jabatan fungsional sebagaimana dijelaskan dalam alinea sebelumnya. Pada realitasnya dianggap fungsional karena mendapatkan tunjangan jabatan fungsional. Implikasi dari status jabatan yang demikian maka secara kepangkatan pejabat kepaniteraan pada lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung pada asasnya sama dengan PNS yang reguler  sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (dipersamakan dengan jabatan struktural untuk menentukan pangkat dan golongan). Bilamana seorang Panitera Pengganti tidak mendapatkan promosi menduduki jabatan struktural kepaniteraan misalnya panitera muda maka batas atas atau maksimum kepangkatan adalah golongan III/d bagi yang mempunyai ijasah Sarjana dan bagi yang mempunyai ijasah magister  maksimum adalah IV/a. Dengan demikian seorang Panitera Pengganti yang sudah memiliki masa kerja 30 (tiga puluh) tahun akan mempunyai kepangkatan dan tunjangan serta beban kerja yang sama dengan juniornya yang memiliki masa kerja sebagai Panitera Pengganti. Pada pengadilan – pengadilan tingkat pertama, para Panitera Muda termasuk Wakil Panitera disamping melaksanakan tanggungjawab sebagai penanggungjawab kepaniteraan (pidana, perdata, hukum) juga masih tetap harus melaksanakan tugas sebagai Panitera Pengganti yang menghadiri sidang dan membuat Berita Acara Sidang (BAS). Sehingga dalam hal ini terjadi tumpang tindih, antara pelaksanaan tanggung jawab secara struktural dengan tanggungjawab secara fungsional. Jika jabatan kepaniteraan tersebut merupakan jabatan struktural, mengapa batas usia pensiun jabatan kepaniteraan ternyata disebutkan secara khusus dalam aturan tersendiri (dikecualikan usia pensiun jurusita)? Bukankah ini merupakan ciri dari jabatan fungsional? Dengan demikian jabatan kepaniteraan di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding tidak memiliki status dan identitas yang jelas. Sebagai jabatan fungsional ataukah struktural. Budi Suhariyanto menjelaskan bahwa diperlukan upaya rekonstruksi status jabatan dan jenjang karir kepaniteraan a quo Panitera Pengganti. dengan cara meninjau kembali status jabatan yang “kurang jelas” dan mengukuhkannya sebagai jabatan fungsional khusus. Jabatan fungsional khusus yang memiliki penjenjangan pertama, muda dan madya serta utama dengan kualifikasi angka kredit, pun juga dapat merangkap jabatan layaknya Jaksa. Kualifikasi pekerjaan tersebut perlu didukung dengan rasionalisasi kuantitas beban perkara yang dapat dirupakan dalam angka kredit dan terkoneksi dengan sistem promosi dan mutasi kepaniteraan yang adil dan proprosional.

Dalam FGD tersebut TIM Peneliti BLDK Mahkamah Agung RI juga memberikan kuisioner untuk diisi oleh Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Padang yang dimana kuisioner atau survei ini sifatnya sebagai data dukung untuk mendapatkan hasil kajian yang lebih akurat. (Adm)

 

Suasana FGD Kepaniteraan PTA Padang dengan Tim Peneliti BLDK Mahkamah Agung RI

 

Pta padang, Ptapadang, Mahkamah agung

 

 

Tinggalkan Komentar

 

 

 

Berita MARI

APOTEK NUSANTARA > Cytotec Obat Aborsi Penggugur KandunganApotek Nusantara

Berita Badilag

Fokus Badilag

Statistik Pengunjung

4 1 0 5 1
Hari Ini
Kemarin
Bulan Ini
Bulan Kemarin
Total
805
465
4856
0
41051
IP Anda : 3.149.29.190
2025-01-22 15:10