Akselarasi upaya pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) mulai digagas sejak tanggal 19 Januari 2016 di Hotel Borobudur, Mahkamah Agung RI bekerjasama dengan SUSTAIN EU-UNDP dalam rangka percepatan pencapaian sasaran, penigkatan kapasitas akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN dan peningkatan pelayanan publik.
Mahkamah Agung RI berupaya melakukan perubahan dan perbaikan serta mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya dengan baik, efektif dan efisien, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat dan profesional demi terwujudnya good governance dan clean government menuju aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja.
Dalam perjalanannya, terdapat kendala yang dihadapi diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, diskriminasi dan lemahnya pengawasan. Guna menghilangkan perilaku penyimpangan aparatur tersebut Mahkamah Agung RI telah melakukan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dengan penetapan satuan kerja (satker) untuk diusulkan WBK/WBBM, tetapi dalam perkembangannya satker yang diusulkan belum ada yang memenuhi standar penilaian minimal.
Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. menekankan bahwa reformasi birokrasi di pengadilan tidak boleh meninggalkan aspek kualitas putusan. Dengan tugas utama di bidang penegakan hukum, kedudukan putusan pengadilan menjadi sangat strategis. Karena itu, semangat pelayanan publik dalam reformasi birokrasi harus juga dibarengi dengan peningkatan kualitas putusan pengadilan.
Menurut Pudjoharsoyo, Reformasi birokrasi di Mahkamah Agung RI jangan sekedar formalitas dalam mengumpulkan evidence (bukti dukung), akan tetapi harus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dan ber-RB bukan berarti semata-mata berbangga dengan menjadi peradilan yang modern, tetapi yang paling penting adalah komitmen kuat dalam memberikan pelayanan kuat kepada masyarakat. Kita harus menuju Zona Integritas, wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Ditempat terpisah Sekretaris Mahkamah Agung RI menambahkan bahwa Reformasi Birokrasi di Pengadilan yang juga menyasar peningkatan kualitas putusan merupakan keunikan sendiri. Keunikan ini ada karena gelombang Reformasi Birokrasi di pengadilan bertemu dengan langkah-langkah pembaharuan yang telah dicanangkan melalui cetak biru pembaharuan peradilan 2010-2035.
Oleh karena itu, bukan untuk mengejar show-off, akan tetapi Pengadilan Tinggi Agama Padang dan khususnya seluruh satker yang berada diwilayah Pengadilan Tinggi Agama Padang sedang berusaha semaksimal dan optimal mungkin melakukan perubahan baik pelayanan maupun Zona Integritas atau penetapan satker sebagai WBK dan tidak hanya dimaksudkan sebagai kompetisi dan menjadi area percontohan penerapan pelaksanaan reformasi birokrasi pada satker-satker di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya melalui pembangunan Zona Integritas dengan menerapkan instrumen Zona Integritas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokraksi Bersih dan Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah, yang meliputi 6 area perubahan bidang Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.
Untuk memperkaya dan memperdalam keilmuan maka Pengadilan Tinggi Agama Padang melakukan Audiensi ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Oktober 2018 yang dibuka langsung oleh Kepala Bagian Umum pada Badan Pengawasan Hj. Yefni Delfitri, S.H, M.H. sedang yang ikut audiensi dari PTA Padang sebagai berikut Drs. H. R. M. Zaini, S.H, M.HI, Irsyadi, S.Ag, M.Ag., Ismail, S.HI, M.A., Mukhlis, S.H., Milllia Sufia, S.E, S.H, M.M., Rifka Hidayat, S.H., Sonya Zarivelina, S.E., M.Si., Elvi Yunita, S.H., Zulfa Ulin Nuha, S.Kom. dan Efri Sukma. Selanjutnya dalam sosialisasi ZI langsung dibimbing oleh tim auditor Bawas dan sebagai keynote speaker sdr. Ferri Taufik Ferdiansyah, SE., Ak., CA.
Sebelumnya Tim SAPM Pengadilan Tinggi Agama padang telah melakukan sosialisasi dan pendalam TAPM yang dari Badilum sebagai langkah awal untuk konfersi atau penyatuan sistem akreditasi di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Padang. By Ir.Nk